Senin, 14 November 2011
FUNGSI ALAT INDERA
1. Indera Penglihatan / Penglihat = Mata
Mata adalah indera yang digunakan untuk melihat lingkungan sekitarnya dalam bentuk gambar sehingga mampu dengan mengenali benda-benda yang ada di sekitarnya dengan cepat. Jumlah mata manusia ada dua buah yang bekerja saling menunjang satu sama lain. Orang yang tidak memiliki mata disebut buta sehingga butuh bantuan tongkat, anjing pemandu, dll untuk kemudahan dalam mengenali lingkungan sekitar dan juga untuk bergerak.
Mata adalah indera yang digunakan untuk melihat lingkungan sekitarnya dalam bentuk gambar sehingga mampu dengan mengenali benda-benda yang ada di sekitarnya dengan cepat. Jumlah mata manusia ada dua buah yang bekerja saling menunjang satu sama lain. Orang yang tidak memiliki mata disebut buta sehingga butuh bantuan tongkat, anjing pemandu, dll untuk kemudahan dalam mengenali lingkungan sekitar dan juga untuk bergerak.
2. Indera Penciuman / Pencium = Hidung
Hidung adalah indera yang kita gunakan untuk mengenali lingkungan sekitar atau sesuatu dari aroma yang dihasilkan. Kita mampu dengan mudah mengenali makanan yang sudah busuk dengan yang masih segar dengan mudah hanya dengan mencium aroma makanan tersebut. Di dalam hidung kita terdapat banyak sel kemoreseptor untuk mengenali bau.
Hidung adalah indera yang kita gunakan untuk mengenali lingkungan sekitar atau sesuatu dari aroma yang dihasilkan. Kita mampu dengan mudah mengenali makanan yang sudah busuk dengan yang masih segar dengan mudah hanya dengan mencium aroma makanan tersebut. Di dalam hidung kita terdapat banyak sel kemoreseptor untuk mengenali bau.
3. Indera Pengecap = Lidah
Lidah adalah alat indera yang berfungsi untuk merasakan rangsangan rasa dari benda-benda yang masuk ke dalam mulut kita. Lidah dapat merespon berbagai jenis dan macam rasa seperti rasa manis, rasa pahit, rasa asam dan rasa asin. Kita dapat menikmati makanan dan minuman karena adanya indra pengecap ini. Bagian lidah yang depan berguna untuk merasakan rasa asin, bagian yang sebelah samping untuk rasa asam, bagian tepi depan berfungsi untuk merasakan rasa manis dan bagian lidah yang belakang untuk rasa pait.
Lidah adalah alat indera yang berfungsi untuk merasakan rangsangan rasa dari benda-benda yang masuk ke dalam mulut kita. Lidah dapat merespon berbagai jenis dan macam rasa seperti rasa manis, rasa pahit, rasa asam dan rasa asin. Kita dapat menikmati makanan dan minuman karena adanya indra pengecap ini. Bagian lidah yang depan berguna untuk merasakan rasa asin, bagian yang sebelah samping untuk rasa asam, bagian tepi depan berfungsi untuk merasakan rasa manis dan bagian lidah yang belakang untuk rasa pait.
4. Indera Pendengaran / Pendengar = Telinga / Kuping
Telinga adalah alat indra yang memiliki fungsi untuk mendengar suara yang ada di sekitar kita sehingga kita dapat mengetahui / mengidentifikasi apa yang terjadi di sekitar kita tanpa harus melihatnya dengan mata kepala kita sendiri. Orang yang tidak bisa mendengar disebut tuli. Telinga kita terdiri atas tiga bagian yaitu bagian luar, bagian tengah dan bagian dalam.
Telinga adalah alat indra yang memiliki fungsi untuk mendengar suara yang ada di sekitar kita sehingga kita dapat mengetahui / mengidentifikasi apa yang terjadi di sekitar kita tanpa harus melihatnya dengan mata kepala kita sendiri. Orang yang tidak bisa mendengar disebut tuli. Telinga kita terdiri atas tiga bagian yaitu bagian luar, bagian tengah dan bagian dalam.
5. Indera Peraba = Kulit
Kulit adalah alat indera kita yang mampu menerima rangsangan temperatur suhu, sentuhan, rasa sakit, tekanan, tekstur, dan lain sebagainya. Pada kulit terdapat reseptor yang merupakan percabangan dendrit dari neuron sensorik yang banyak terdapat di sekitar ujung jari, ujung lidah, dahi, dll.
Kulit adalah alat indera kita yang mampu menerima rangsangan temperatur suhu, sentuhan, rasa sakit, tekanan, tekstur, dan lain sebagainya. Pada kulit terdapat reseptor yang merupakan percabangan dendrit dari neuron sensorik yang banyak terdapat di sekitar ujung jari, ujung lidah, dahi, dll.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD
- Masa Awal Kemerdekaan
Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI
merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI.
Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki ketentuan – ketentuan yang
pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Namun, sebelum semua alat
perlengkapan Negara tersusun, bangsa Indonesia dihadapkan persoalan eksternal
yaitu kehadiran tentara Sekutu dan NICA ke wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya
belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia terpaksa harus
menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita –cita proklamasi 17
agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Negara kesatuan republic
Indonesia berubah menjadi Negara Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat)
berdasarkan konstitusi RIS.
- Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan
untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan
terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang
– undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke
UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan
“Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959
adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya
(atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk
berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden
selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama
– sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya.
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus
berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden
seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode
pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan
wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut
sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah
sangat menguntungkan PKI.
- Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk
menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya
untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di
bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa.
Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan
yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan
Pancasila dan UUD1945.
- Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji
sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar
Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan
perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang
segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan
tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu
mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai
pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan
dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah
jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di
samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki
sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam
kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang
di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi
anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan
sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang
dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan
UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara
dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.
Rabu, 09 November 2011
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.